KERINCI Detektif Spionase – Pelaksanaan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah. Organisasi ini mengungkap dugaan nepotisme dalam penentuan pelaksana proyek serta mempertanyakan kesesuaian anggaran dengan biaya pembangunan di lapangan.
Ketua Umum LSM Semut Merah, Aldi Agnopiandi, menilai dugaan tersebut perlu diusut secara objektif dan transparan. Ia meminta pihak berwenang menelusuri proses penunjukan pelaksana pembangunan KDMP, termasuk dugaan keterlibatan keluarga Dandim 0417/Kerinci, Eko Siswanto.
Berdasarkan informasi masyarakat dan penelusuran internal yang diklaim telah dilakukan, LSM Semut Merah menduga sekitar 14 unit pembangunan KDMP di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh dikerjakan oleh mertua dan/atau keluarga Dandim 0417/Kerinci. Dugaan ini perlu diklarifikasi dan diverifikasi oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Selain persoalan dugaan konflik kepentingan, LSM Semut Merah turut mempertanyakan anggaran pembangunan yang disebut mencapai Rp1,6 miliar per unit.
Aldi menyebut terdapat sekitar 50 unit pembangunan KDMP di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Jika mengacu pada angka Rp1,6 miliar per unit, nilai keseluruhan anggaran yang menjadi perhatian diperkirakan mencapai Rp80 miliar.
Namun, pihaknya menduga biaya pembangunan sejumlah unit di lapangan hanya berkisar Rp800 juta hingga Rp900 juta per unit. Perbedaan angka tersebut dinilai perlu diperiksa melalui pencocokan dokumen anggaran, kontrak pekerjaan, spesifikasi teknis, pembayaran, serta kondisi fisik bangunan.
Berdasarkan hitungan awal LSM Semut Merah, selisih indikatif tersebut diperkirakan mencapai Rp700 juta hingga Rp800 juta per unit. Jika diterapkan terhadap 50 unit, angka yang dipersoalkan bisa mencapai Rp35 miliar hingga Rp40 miliar.
Meski demikian, angka tersebut masih merupakan estimasi berdasarkan informasi yang disampaikan LSM Semut Merah. Selisih antara pagu anggaran dan perkiraan biaya fisik tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai kerugian negara tanpa pemeriksaan menyeluruh dan perhitungan oleh pihak yang berwenang.
Atas dasar itu, Aldi meminta Mabes TNI menindaklanjuti informasi tersebut, terutama apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang melibatkan personel TNI.
“Saya berharap ada tindakan tegas dari Mabes TNI untuk memberikan efek jera,” tegas Aldi, Selasa (20/10/2026).
Menurutnya, program KDMP merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat perekonomian masyarakat desa dan kelurahan. Karena itu, pelaksanaannya harus mengedepankan transparansi, profesionalitas, akuntabilitas, serta bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan.
“Saya menduga persoalan ini telah mencederai semangat program prioritas Presiden RI bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh,” tuturnya.
LSM Semut Merah mendesak agar dugaan tersebut tidak berhenti sebagai polemik di ruang publik. Pemeriksaan, menurut mereka, perlu mencakup proses penunjukan pelaksana, kemungkinan hubungan afiliasi, dokumen kontrak, spesifikasi teknis, realisasi anggaran, hingga aliran pembayaran.
Apabila ditemukan bukti pelanggaran disiplin atau etik, penanganannya harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, jika ditemukan indikasi tindak pidana yang didukung bukti awal, aparat penegak hukum berwenang diminta menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan keterlibatan keluarga Dandim 0417/Kerinci, perbedaan biaya pembangunan, serta perkiraan selisih anggaran tersebut belum terverifikasi secara independen. Klarifikasi dari pihak Dandim 0417/Kerinci dan instansi terkait perlu diperoleh untuk memberikan ruang keberimbangan dalam pemberitaan.
Publik kini menantikan keterbukaan informasi dan pemeriksaan yang objektif agar pembangunan KDMP di Kerinci dan Kota Sungai Penuh berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.