detektifspionase.com
Sabtu, 17 Oktober 2026 - 04:39 WIB

“Jika Hakim Tak Percaya, Hukum Mati Saya!” Jeritan Hati Nabil Menggema di Ruang Sidang PN Jambi

Detektif Spionase | 16 Oktober 2026 - 12:04 WIB
“Jika Hakim Tak Percaya, Hukum Mati Saya!” Jeritan Hati Nabil Menggema di Ruang Sidang PN Jambi

JAMBI DETEKTIF SPIONASE – “Apabila Majelis Hakim pada akhirnya memiliki penilaian yang berbeda dengan pembelaan saya, saya mohon agar dapat memberikan hukuman mati kepada saya.”

Kalimat itu bukan sekadar rangkaian kata yang terucap di ruang sidang. Itulah pernyataan terdakwa Nabil Ijlal Fadlul Rahman yang mengguncang suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis malam (15/10/2026). Di tengah perkara dugaan rudapaksa terhadap CHY, Nabil menyampaikan pembelaan pribadi dengan berlinang air mata, sembari membantah keras perbuatan yang didakwakan kepadanya.

Sebuah permintaan yang menyayat hati, sekaligus menjadi tamparan keras bagi nurani siapa pun yang mendengarnya.

Nabil menyampaikan pernyataan tersebut saat membacakan pembelaan pribadi dalam perkara Nomor 262/PID.B/2026/PN JMB. Di hadapan majelis hakim, ia mengungkapkan keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta dirinya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

“Daripada saya harus menanggung celaan orang lain, menanggung kriminalisasi atas tuduhan jaksa, lebih baik berikan hukuman mati kepada saya,” ucapnya.

Pernyataan itu menjadi salah satu momen paling menyita perhatian dalam persidangan. Nabil bukan hanya membantah dakwaan, tetapi juga mengungkapkan betapa berat tekanan sosial yang menurut pengakuannya harus ia tanggung selama perkara tersebut bergulir.

“Dengan segala kesungguhan dan keyakinan hati, saya menyatakan bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepada saya terhadap korban,” tegas Nabil.

Di balik kalimat yang terdengar keras, tersimpan pergulatan yang hanya dapat ia ceritakan melalui pembelaannya sendiri.

Nabil mengaku merasa telah dihakimi oleh pemberitaan dan komentar di media sosial sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Baginya, proses hukum yang sedang berjalan bukan hanya menyangkut nasib dirinya, tetapi juga membawa dampak terhadap keluarganya.

Ia menceritakan kondisi ibunya yang bekerja sebagai guru sekolah dasar dan disebut jatuh sakit selama dirinya menjalani penahanan. Sementara ayahnya, yang bertugas sebagai pengawas sekolah, menurut penuturannya turut menghadapi beban sosial akibat perkara tersebut.

Bagi seorang anak, menyaksikan orang tua ikut menanggung beban dari persoalan yang sedang dihadapinya tentu bukan perkara ringan. Namun, seluruh pengakuan tersebut tetap merupakan bagian dari pembelaan Nabil yang perlu dinilai secara objektif, bukan dijadikan dasar untuk mendahului putusan pengadilan.

Di tengah penyangkalannya, Nabil juga menyatakan bahwa perasaan dan penderitaan korban tetap patut dihormati. Ia berharap majelis hakim tidak hanya mendengarkan tuntutan yang ditujukan kepadanya, tetapi juga mencermati pembelaan serta seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Ketika nasib seseorang berada di tangan palu hakim

Pernyataan Nabil mengingatkan bahwa ruang sidang bukan tempat untuk menentukan kebenaran berdasarkan derasnya opini publik. Di sanalah dakwaan harus diuji, bukti harus diperiksa, keterangan saksi harus dinilai, dan pembelaan harus didengar secara saksama.

Permintaan hukuman mati yang disampaikan Nabil memang mengejutkan. Namun, kalimat tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai bukti bahwa dirinya bersalah ataupun sebagai alasan untuk mengabaikan hak-haknya sebagai terdakwa.

Justru di tengah pernyataan emosional itu, tanggung jawab majelis hakim untuk memeriksa perkara secara cermat, independen, dan berdasarkan hukum menjadi semakin penting. Keadilan tidak boleh lahir dari tekanan, simpati, kemarahan, ataupun penilaian yang terbentuk di luar ruang persidangan.

Sebab, di balik setiap perkara pidana, ada hak-hak hukum yang wajib dihormati. Penderitaan pihak yang mengaku sebagai korban harus diperhatikan, sementara orang yang didakwa juga berhak memperoleh proses peradilan yang adil.

Pleidoi tim advokat: meminta terdakwa dibebaskan

Selain pembelaan pribadi Nabil, tim advokat yang terdiri atas Adithiya Diar, Agustia Gafar, dan Mayga Harvin turut menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.

Tim pembela mempersoalkan kecukupan bukti yang menghubungkan Nabil dengan perbuatan yang didakwakan. Mereka meminta majelis hakim membedakan pembuktian mengenai terjadinya suatu peristiwa seksual dengan pembuktian mengenai identitas orang yang melakukannya.

Atas dasar argumentasi tersebut, tim advokat memohon agar majelis hakim menyatakan Nabil tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, membebaskannya dari seluruh dakwaan, serta memulihkan hak dan martabatnya.

Permohonan itu masih harus dipertimbangkan bersama dakwaan, tuntutan jaksa, keterangan saksi, alat bukti, dan seluruh fakta yang diperiksa dalam persidangan.

Menunggu jawaban hukum, bukan penghakiman publik

Persidangan dijadwalkan berlanjut pada Senin (19/10/2026), dengan agenda tanggapan penuntut umum terhadap pembelaan terdakwa dan tim advokat.

Belum ada putusan akhir dalam perkara ini. Karena itu, penentuan apakah dakwaan terbukti atau tidak tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan hukum dan fakta persidangan.

Kalimat Nabil, “lebih baik berikan hukuman mati kepada saya,” mungkin akan terus membekas di benak orang-orang yang mendengarnya. Namun, di balik kalimat yang menyayat hati itu, ada satu hal yang harus tetap dijaga: keadilan tidak boleh ditentukan oleh air mata, tetapi juga tidak boleh mengabaikan suara pembelaan.

Pada akhirnya, yang ditunggu bukanlah siapa yang paling keras berbicara atau siapa yang paling kuat membangun opini, melainkan putusan yang lahir dari pemeriksaan yang cermat, pertimbangan yang objektif, dan penerapan hukum yang adil bagi semua pihak. ***


Fitur komentar sedang dalam pemeliharaan.