Jambi detektifspionase.com - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jambi kembali melakukan pemeriksaan terhadap Pengelola Pasar Angso Duo Jambi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh SuaraJambi.com, sejak kemaren dan hari ini, tim penyidik telah memanggil dan memeriksa kepala Pasar Angso Duo, Purnomo dan Bendahara pengelola pasar, Ayu.
Pemeriksaan yang dilakukan pihak Kejari Jambi ini menindaklanjuti pemeriksaan sebelumnya atas
penggeledahan di Kantor PT. EBN (Pengelola Pasar Angso Duo) untuk menyita sejumlah dokumen atas dugaan tindak pidana korupsi retribusi parkir selama beberapa tahun yang merugikan negara ratusan juta rupiah.
"Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi parkir di pasar modern tersebut," kata Kasi Pidsus Jambi, Soemarsono saat melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu.
Menanggapi pemeriksaan lanjutan Tim Penyidik Kejari kejari Jambi terhadap pengelola pasar angso duo ini, Ketua Lembaga Pemantau Penegakan Hukum Jambi (LPPHJ), Ruslan Abdul Gani, SH memberikan komentar,
mengingat sudah cukup lamanya waktu pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Jambi.
"Mengingat waktunya yang sudah cukup lama, kita minta pihak Kejari Jambi dalam waktu dekat dapat segera menetapkan tersangkanya agar tidak menimbulkan kecurigaan adanya upaya penghentian kasus, " ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Kejari Jambi yang menyebutkan bahwa PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) sebagai pengelola pasar dan parkir di Pasar Angso Duo itu tidak menyetorkan pajak parkir sejak Maret hingga Desember 2023.
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut Tim Pidsus Kejari Jambi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan parkir pasar.
Dari hasil penggeledahan yang berlangsung lebih dari dua jam, penyidik membawa sejumlah berkas dan dokumen keuangan, termasuk data transaksi, laporan retribusi, serta komputer yang diduga berisi data pengelolaan keuangan pasar.
Ditegaskan Soemarsono, penggeledahan yang dilakukan pihaknya tersebut bertujuan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan dan benar, hari ini tim melakukan penggeledahan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi Parkir di Pasar Angso Duo.
Penyidik Kejari Jambi masih mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Kota Jambi karena retribusi parkir tersebut disetorkan kepada Pemkot Jambi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh SuaraJambi.com, hingga saat ini, sudah ada sekitar 30 orang saksi yang diperiksa, termasuk Direktur PT. EbN, Nur Jatmiko.
Pemeriksaan saksi akan terus bertambah seiring pendalaman penyidik terhadap sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang sebelumnya disita saat penggeledahan dan jaksa masih menganalisis dokumen tersebut.
Mengenai akan ada saksi tambahan yang akan diperiksa masih sangat terbuka terkait pengembangan kasus.
Penggeledahan di Kantor Pengelola Pasar Angso Duo dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi, parkir, dan fasilitas pasar lainnya.
Akankah Tim Penydik Pidana Khusus khusus Kejari Jambi akan segera menetapkan tersangkanya dalam waktu dekat ini. Kita lihat saja perkembangannya. (Tim).