Jambi detektifspionase.com – Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh seorang notaris/PPAT di Kecamatan Jelutung, Kota Jambi mencuat ke publik. Notaris berinisial LWW disebut membuat Akta Jual Beli (AJB) secara prematur, meski pembayaran rumah senilai Rp440 juta belum lunas.
Kasus ini bermula dari transaksi jual beli rumah milik Dernawati yang berlokasi di Jalan Posos I, RT 15, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Palmerah. Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 05 Mei 2023, disepakati pembayaran bertahap dengan sisa Rp240 juta yang harus dilunasi dalam waktu satu tahun.
Namun, baru berjalan sekitar tiga bulan, tepatnya Agustus 2023, AJB sudah dibuat dan ditandatangani. Ironisnya, proses penandatanganan tidak dilakukan di kantor notaris, melainkan di rumah penjual, tanpa penjelasan utuh kepada pihak penjual yang awam hukum.
Diduga, percepatan pembuatan AJB ini berkaitan dengan kepentingan pengajuan pinjaman di salah satu bank swasta, dengan melibatkan oknum marketing berinisial B. Bahkan, disebut adanya hubungan keluarga antara marketing bank tersebut dengan notaris bersangkutan.
Akibat tindakan tersebut, sertifikat SHM Nomor 3590 atas nama Dernawati diduga telah beralih ke pembeli, sementara kewajiban pembayaran belum diselesaikan. Kondisi ini memicu konflik berkepanjangan antara penjual dan pembeli.
Syamsuddin, pihak keluarga yang mewakili korban, menilai tindakan notaris tersebut tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga berpotensi cacat hukum.
“Kami menduga ada penyalahgunaan jabatan dan kepentingan pribadi dalam proses ini. AJB dibuat sebelum pelunasan, tanpa transparansi, dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Ia pun meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi untuk mengkaji ulang dan membatalkan AJB tersebut, serta mendesak adanya sanksi tegas terhadap notaris yang bersangkutan.
Kasus ini kini menjadi sorotan, karena dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris dan berpotensi menimbulkan kerugian hukum yang serius. (***)