JAMBI — DETEKTIF SPIONASE
Keberadaan pasar malam di lapangan Kantor Wali Kota Jambi menuai sorotan menjelang pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-55 tingkat Provinsi Jambi pada 30 Oktober 2026. Pemerintah Kota Jambi kini didesak memberikan penjelasan terbuka terkait izin penyelenggaraan, mekanisme pemanfaatan aset daerah, hingga pertimbangan penentuan lokasi kegiatan tersebut.
Penggunaan fasilitas milik pemerintah untuk aktivitas komersial di tengah persiapan agenda keagamaan tingkat provinsi memunculkan pertanyaan publik. Apakah pemanfaatan lapangan tersebut telah melalui prosedur resmi? Apakah penyelenggara diwajibkan membayar retribusi atau sewa sesuai ketentuan? Dan bagaimana pemerintah memastikan kegiatan tersebut tidak mengganggu suasana MTQ?
Pengamat kebijakan publik Kota Jambi, Nasrol Yasir, meminta Pemkot Jambi tidak membiarkan pertanyaan tersebut berkembang tanpa penjelasan yang jelas dan transparan.
“Keberadaan pasar malam di lapangan Kantor Wali Kota perlu diberi penjelasan. Apakah diambil biaya sewa atau seperti apa mekanismenya, karena lapangan yang digunakan itu adalah aset daerah,” kata Nasrol.
Wali Kota Jangan Tutup Mata terhadap Pertanyaan Publik
Sebagai kepala daerah, Wali Kota Jambi diharapkan memastikan setiap pemanfaatan aset pemerintah berlangsung sesuai aturan, memiliki dasar perizinan yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Transparansi menjadi penting agar tidak muncul dugaan adanya perlakuan khusus kepada pihak penyelenggara. Namun, kepastian mengenai izin, pembayaran, maupun mekanisme pemanfaatan lapangan harus didasarkan pada dokumen dan keterangan resmi pemerintah daerah.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian ialah waktu penyelenggaraan pasar malam yang berdekatan dengan pelaksanaan MTQ ke-55 tingkat Provinsi Jambi. Sebagai agenda syiar Islam, MTQ semestinya mendapatkan perhatian dalam penataan lokasi, pengaturan aktivitas masyarakat, serta penciptaan suasana yang menghormati nilai-nilai keagamaan dan adat setempat.
Nasrol menilai keberadaan pasar malam di lokasi tersebut perlu dikaji dari sisi etika dan kepatutan.
“Secara etika, secara adat itu tidak bagus,” ujarnya.
Permainan Lempar Gelang Perlu Ditelusuri
Sorotan juga mengarah pada informasi mengenai permainan lempar gelang yang disebut akan hadir di pasar malam tersebut. Mekanisme permainan itu perlu diperiksa untuk memastikan apakah sekadar hiburan atau mengandung unsur taruhan dan perjudian.
“Pasti ada untung-untungan di dalam kegiatan pasar malam itu. Walaupun terlihat kecil, kalau mengandung unsur perjudian, tentu menjadi persoalan,” tegas Nasrol.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan pengamat yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan faktual. Keberadaan permainan lempar gelang semata tidak otomatis membuktikan adanya perjudian. Penilaian harus didasarkan pada praktik di lapangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemkot Jambi Diminta Berikan Klarifikasi
Hingga persoalan ini memperoleh penjelasan resmi, sejumlah hal patut menjadi perhatian Pemkot Jambi: dasar izin penggunaan lapangan, mekanisme sewa atau penerimaan daerah, pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan, serta hasil pemeriksaan terhadap permainan yang dipersoalkan.
Publik berhak memperoleh informasi mengenai pemanfaatan aset daerah secara transparan. Terlebih, lokasi tersebut berada di lingkungan pusat pemerintahan dan berdekatan dengan agenda keagamaan tingkat provinsi.
Detektif Spionase memandang klarifikasi terbuka dari Pemerintah Kota Jambi penting untuk menjawab pertanyaan masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi.
Jangan sampai persoalan izin, pemanfaatan aset, dan kepatutan kegiatan justru mengaburkan semangat MTQ sebagai ajang syiar Islam. Pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan berdasarkan fakta, aturan, dan dokumen resmi. ***