detektifspionase.com
Jumat, 06 November 2026 - 23:49 WIB

Berkas Kasus Perusakan Gembok Ruko Belum P21, GAN Desak Kejagung dan Kejati Turun Tangan

Detektif Spionase | 05 November 2026 - 06:38 WIB
Berkas Kasus Perusakan Gembok Ruko Belum P21, GAN Desak Kejagung dan Kejati Turun Tangan

MUARO JAMBI - 

DETEKTIF SPIONASE

Penanganan perkara dugaan perusakan gembok ruko di Desa Tangkit, Kabupaten Muaro Jambi, kembali menjadi sorotan. Meski berkas perkara telah dilimpahkan penyidik Polsek Sungai Gelam ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi, hingga kini perkara tersebut belum dinyatakan lengkap atau P21.

Kondisi ini memicu desakan Ketua Bidang LSM Geliat Anak Negeri (GAN) Provinsi Jambi, Fengki Efniza, agar Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jambi turun tangan mengawasi proses penanganan perkara tersebut.

Fengki mengaku telah mengonfirmasi perkembangan perkara kepada Kepala Kejari Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, pada 3 November 2026. Namun, hingga 5 November 2026, menurutnya, belum ada jawaban resmi yang diterima.

Sebelumnya, Polsek Sungai Gelam menyampaikan bahwa berkas perkara telah diserahkan kepada Kejari Muaro Jambi melalui surat SP2HP/118/X/2026/Reskrim tertanggal 29 Oktober 2026.

"Kami meminta Kejari Muaro Jambi menjelaskan secara terbuka sejauh mana perkembangan perkara ini. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa kepastian," kata Fengki, Kamis (5/11/2026).

Menurut Fengki, belum adanya kepastian penyelesaian perkara menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas koordinasi antara penyidik dan jaksa peneliti.

Ia meminta Kejagung RI dan Kejati Jambi melakukan pengawasan serta evaluasi agar proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut.

"Kami menduga ada hambatan dalam penanganan perkara ini. Kejagung dan Kejati Jambi perlu memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum," ujarnya.

Kepemilikan Gembok Jadi Persoalan

Untuk mendapatkan penjelasan, Fengki mendatangi Kantor Kejari Muaro Jambi pada Kamis (5/11/2026).

Melalui pesan WhatsApp, Kepala Kejari Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, mengarahkannya untuk menemui Kepala Seksi Intelijen, Buhkari, yang disebut sebagai humas.

"Silakan Bapak ke Kasi Intel selaku humas," kata Karya.

Dalam pertemuan tersebut, Fengki mempertanyakan alasan berkas perkara belum dinyatakan lengkap atau P21.

Buhkari menjelaskan, masih terdapat petunjuk yang harus dipenuhi, terutama berkaitan dengan kepemilikan gembok yang menjadi objek perkara.

"Masih ada item atau petunjuk yang perlu dilengkapi, yaitu terkait kepemilikan gembok. Gembok itu siapa pemiliknya, apakah milik pelapor atau milik terlapor? Itu nanti jadi tugas penyidik untuk menanyakan ke KPKNL, biar jelas kepemilikannya," jelas Buhkari.

Penjelasan tersebut menjadi perhatian karena persoalan kepemilikan gembok masih menjadi salah satu kendala dalam proses pemenuhan petunjuk jaksa.

Fengki berpendapat, kepemilikan benda tersebut dapat ditelusuri melalui pihak yang membeli atau menguasai kunci gembok ruko, meskipun pembeliannya tidak disertai dokumen tertulis.

Namun, Buhkari menilai persoalan tersebut memerlukan pembuktian lebih lanjut. Menurutnya, penyidik perlu meminta keterangan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Ia juga menegaskan bahwa setiap keputusan dalam perkara harus mempertimbangkan bukti serta hak seluruh pihak.

"Kita juga kasihan kalau asal mengambil keputusan dalam perkara ini, karena ada hak orang di situ," ujarnya.

Kejari Sebut Siap P21 Jika Petunjuk Dipenuhi

Keterangan serupa disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Muaro Jambi, Tommy Detasatria.

Saat ditanya mengenai alasan berkas belum dinyatakan lengkap, Tommy menyatakan pihaknya siap menyelesaikan perkara apabila petunjuk yang masih diperlukan telah dipenuhi.

"Kalau saya siap saja untuk P21 perkara ini. Tetapi masih ada petunjuk yang harus dilengkapi terkait kepemilikan gembok," kata Tommy.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa persoalan kepemilikan gembok masih menjadi salah satu hal yang harus dituntaskan sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap.

Fengki berharap persoalan tersebut tidak menjadi alasan yang membuat penanganan perkara terus berlarut-larut.

"Jangan sampai perkara ini terkesan dipelihara. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan penjelasan yang terus berulang tanpa kejelasan kapan perkara ini dapat diselesaikan," tegasnya.

Ia juga meminta Kasi Pidum Kejari Muaro Jambi dan jajaran Kejati Jambi memastikan koordinasi antara penyidik dan jaksa peneliti berjalan efektif.

"Kalau masih takut memberikan keadilan bagi masyarakat, mau diletakkan di mana wajah kejaksaan? Jangan sampai harus menunggu perkara ini viral baru ada tindakan serius," ujar Fengki.

Publik Menunggu Kepastian

Dalam perkara dugaan perusakan gembok ruko di Desa Tangkit ini, sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban: apa saja petunjuk yang belum dipenuhi, siapa yang bertanggung jawab melengkapinya, bagaimana hasil koordinasi dengan KPKNL, serta kapan proses penelitian berkas dapat dituntaskan?

Kejari Muaro Jambi diharapkan memberikan penjelasan yang terukur kepada publik, termasuk mengenai perkembangan pemenuhan petunjuk dan target penyelesaian perkara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai tenggat pemenuhan petunjuk maupun hasil koordinasi dengan KPKNL.

Detektif Spionase tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.

Sebab, kepastian hukum bukan sekadar persoalan kelengkapan berkas, tetapi juga menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan kesungguhan aparat penegak hukum dalam menuntaskan setiap perkara.


Fitur komentar sedang dalam pemeliharaan.