SENGETI DETEKTIFSPIONASE– Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Jambi mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi, Rabu (7/10/2026) pagi. Kedatangan mereka untuk menyerahkan Legal Opinion atau pendapat ahli hukum pidana korupsi terkait dugaan kegiatan reses fiktif yang dikaitkan dengan salah satu anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi berinisial AA.
Legal Opinion tersebut merupakan pendapat Prof. Dr. Sahuri L., S.H., M.Hum, Guru Besar Universitas Jambi sekaligus ahli hukum pidana, khususnya bidang tindak pidana korupsi.
Pendapat hukum itu disampaikan PW SEMMI Jambi melalui surat Nomor: 09/PW-SEMMI/JBI/IX/2026, dengan lampiran satu berkas, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
Dalam surat tersebut, PW SEMMI Jambi menyampaikan adanya temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kegiatan Reses I hingga Reses III tahun 2025 yang diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, namun terdapat pencairan dana kegiatan dan tunjangan reses sebesar Rp106.941.000.
PW SEMMI Jambi meminta aparat penegak hukum mencermati temuan tersebut secara menyeluruh, termasuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam rangkaian perbuatan yang diduga terjadi.
Dalam Legal Opinion yang disampaikan, persoalan hukum yang dinilai penting untuk didalami bukan hanya mengenai adanya temuan administrasi, tetapi juga mengenai pengetahuan dan kesengajaan (mens rea) dari pihak yang diduga terlibat.
Menurut pendapat ahli, unsur mens rea harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan alat bukti yang sah, sehingga tidak dapat semata-mata diasumsikan hanya berdasarkan adanya temuan administrasi.
PW SEMMI Jambi juga menyoroti ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang pada pokoknya mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Atas dasar itu, PW SEMMI Jambi meminta Kejari Muaro Jambi tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi melakukan pendalaman terhadap dugaan peristiwa tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Umum PW SEMMI Jambi, Muhammad Muhlisin Yusuf, mengatakan penyerahan Legal Opinion tersebut merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa sekaligus kepedulian terhadap transparansi pengelolaan keuangan negara.
“Kami menyampaikan pendapat hukum dari Guru Besar dan ahli hukum pidana korupsi ini agar menjadi bahan pertimbangan bagi Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dalam menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Muhlisin.
Ia berharap Kejari Muaro Jambi dapat memberikan kepastian hukum terhadap dugaan tersebut, termasuk menentukan status hukum pihak-pihak yang berkaitan apabila dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti yang cukup.
“Kami tidak bermaksud mendahului proses hukum ataupun memvonis siapa pun. Kami hanya mendorong agar persoalan ini diperiksa secara transparan, profesional dan berdasarkan alat bukti,” ujarnya.
PW SEMMI Jambi menegaskan bahwa proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Pihak yang disebut dalam dugaan perkara tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai prinsip praduga tak bersalah.
Kini, publik menunggu langkah Kejari Muaro Jambi dalam menindaklanjuti temuan tersebut serta memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi atau tidak.