JAMBI detektifspionase.com – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jambi, Prof. Dr. Sahuri Lasmadi, SH., M.Hum., menilai dugaan pencairan dana reses tanpa pelaksanaan kegiatan yang menyeret Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi dari Partai Demokrat, Ade Asmara, telah memenuhi unsur yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila seluruh fakta dan alat bukti tersebut terbukti secara hukum.
Hal itu disampaikan Prof. Sahuri kepada wartawan di Kota Jambi, Minggu sore, 4 Oktober 2026. Menurutnya, dalam hukum pidana terdapat dua unsur penting yang harus dibuktikan, yakni actus reus atau perbuatan pidana dan mens rea atau sikap batin/kesengajaan pelaku.
“Actus reus harus dibuktikan secara objektif, apakah benar kegiatan reses tidak dilaksanakan tetapi anggarannya tetap dicairkan. Sedangkan mens rea berkaitan dengan apakah terdapat kesengajaan dalam perbuatan tersebut,” jelas Prof. Sahuri.
Ia menjelaskan, dugaan manipulasi administrasi seperti pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ), daftar hadir maupun kuitansi, apabila terbukti dibuat untuk mendukung pencairan anggaran atas kegiatan yang sebenarnya tidak dilaksanakan, dapat menjadi bagian dari rangkaian pembuktian mengenai adanya kesengajaan.
Selain itu, Prof. Sahuri menyoroti aspek penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, apabila seorang anggota DPRD mengetahui ketentuan penggunaan dana reses namun tetap menandatangani dokumen pencairan meski kegiatan tidak dilaksanakan, fakta tersebut dapat dinilai dalam proses pembuktian unsur pidana.
Namun, ia menegaskan bahwa pembuktian akhir tetap berada pada aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.
Prof. Sahuri juga menjelaskan perbedaan antara persoalan administratif dengan tindak pidana korupsi. Menurutnya, pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila sejak awal terbukti terdapat kesengajaan, manipulasi dokumen, perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan.
“Karena kasusnya sudah menjadi perhatian publik dan keputusan hukum ditunggu, jaksa wajib memberikan kejelasan. Kalau memang tidak terbukti, katakan bagian mana yang tidak terbukti, karena hukum harus memberikan kepastian,” tegasnya.
Menurut Prof. Sahuri, ketentuan mengenai pengembalian kerugian negara juga harus dilihat secara hati-hati karena tidak setiap persoalan pengelolaan keuangan negara otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya kesengajaan dan rangkaian perbuatan untuk mencairkan anggaran melalui kegiatan yang diduga fiktif, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pidana.
Ia menyebut ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi maupun ketentuan pidana dalam KUHP baru dapat menjadi dasar hukum yang harus dikaji oleh penyidik dan penuntut umum sesuai fakta perkara.
Dengan demikian, dugaan reses fiktif yang dikaitkan dengan Ade Asmara masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Pernyataan Prof. Sahuri menjadi pandangan akademik mengenai unsur-unsur pidana yang menurutnya perlu diuji berdasarkan fakta, dokumen, hasil audit dan alat bukti lainnya.
Keterangan: Ade Asmara dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.