detektifspionase.com
Jumat, 24 Juli 2026 - 03:30 WIB

Polda Jambi Turun Tangan, Lahan Sengketa RS Mitra Disegel hingga Proses Hukum Tuntas

Detektif Spionase | 23 Juli 2026 - 10:25 WIB
Polda Jambi Turun Tangan, Lahan Sengketa RS Mitra Disegel hingga Proses Hukum Tuntas

JAMBI detektifspionase.com – Penanganan sengketa lahan di belakang Rumah Sakit (RS) Mitra memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi resmi menetapkan status quo sekaligus melakukan penyegelan terhadap lokasi yang menjadi objek sengketa antara pihak RS Mitra dan pemilik lahan, Lukman Hasny. 

Penetapan status quo tersebut berarti seluruh aktivitas di atas lahan yang disengketakan untuk sementara dihentikan. Penyidik juga memasang plang resmi yang berisi larangan bagi kedua belah pihak maupun pihak lain melakukan aktivitas apa pun hingga proses hukum selesai. 

Langkah itu merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan Lukman Hasny pada 19 Juni 2025. Sejak laporan diterima, Ditreskrimum Polda Jambi telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sebagai dasar pendalaman perkara. 

Menurut Lukman Hasny, sengketa bermula ketika pihak RS Mitra mengklaim telah membeli lahan tersebut dari seseorang bernama Sudiwan Dinarya. Klaim itu kemudian dipersoalkan karena diduga berkaitan dengan pemalsuan surat pencabutan dan pembatalan tanda tangan sporadik tanah serta surat keterangan jual beli tanah yang akhirnya dilaporkan ke Polda Jambi. 

Sebelumnya, sempat terjadi aksi blokade terhadap kegiatan pemagaran yang dilakukan pihak rumah sakit. Namun situasi berhasil dikendalikan oleh personel Ditreskrimum Polda Jambi sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar. 

Lukman berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan memberikan kepastian hukum mengenai status kepemilikan lahan yang disengketakan.

"Kami berharap persoalan ini dapat selesai dengan tuntas dan jelas terkait kepemilikan lahan ini," ujarnya. 

Hingga kini, Ditreskrimum Polda Jambi masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proses penguasaan maupun dokumen kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa.


Fitur komentar sedang dalam pemeliharaan.