detektifspionase.com
Rabu, 08 Juli 2026 - 00:16 WIB

Kasus Perusakan Ruko Mandek, LSM GAN Desak Kejati Bertindak

Detektif Spionase | 07 Juli 2026 - 15:30 WIB
Kasus Perusakan Ruko Mandek, LSM GAN Desak Kejati Bertindak

JAMBI detektifspionase.com  – Penanganan kasus dugaan tindak pidana perusakan gembok rumah toko (ruko) di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, kembali menjadi sorotan. Setelah lebih dari satu tahun belum menunjukkan kepastian hukum, LSM Geliat Anak Negeri (GAN) resmi melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (6/7/2026).

LSM GAN menilai mandeknya proses hukum tersebut telah menimbulkan tanda tanya besar dan berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.

Kepala Bidang Investigasi LSM GAN, Fengki Efniza, mendesak Kepala Kejati Jambi segera melakukan eksaminasi atau peninjauan menyeluruh terhadap penanganan berkas perkara yang hingga kini masih tertahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi.

"Kami melihat berkas perkara ini sudah lebih dari satu tahun tidak kunjung mendapat kepastian. Kami meminta Kejati Jambi turun tangan melakukan pemeriksaan secara objektif agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum," tegas Fengki di Kantor Kejati Jambi.

Menurutnya, apabila ditemukan adanya unsur kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan yang menghambat proses penegakan hukum, maka oknum yang bertanggung jawab harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini bermula pada 6 Mei 2025. Terlapor berinisial F bersama sejumlah orang diduga melakukan perusakan gembok dan mengosongkan sebuah ruko secara paksa tanpa melalui mekanisme eksekusi yang ditetapkan pengadilan.

LSM GAN menilai tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 195 ayat (1) HIR, yang mengatur bahwa pelaksanaan eksekusi harus dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri.

Akibat peristiwa itu, korban disebut mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah berdasarkan perhitungan ahli ekonomi.

Dalam laporan pidana, terlapor disangkakan melanggar Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta atau Pasal 170 KUHP terkait perusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama.

Upaya hukum yang ditempuh terlapor melalui permohonan praperadilan sebelumnya juga telah ditolak Pengadilan Negeri Sengeti melalui Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Snt. Putusan tersebut pada pokoknya menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik telah sesuai prosedur hukum.

Meski demikian, hingga kini perkara tersebut belum juga bergulir ke persidangan sehingga memunculkan berbagai pertanyaan dari publik.

LSM GAN meminta Kepala Kejati Jambi segera mengambil langkah tegas dengan melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara di Kejari Muaro Jambi, termasuk memeriksa seluruh pihak yang terlibat apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses penuntutan.

"Kami berharap Kejati Jambi mengusut persoalan ini secara transparan. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan dalam penanganan perkara, tentu harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," ujar Fengki.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait laporan LSM GAN maupun perkembangan penanganan perkara dugaan perusakan ruko tersebut. ***


Fitur komentar sedang dalam pemeliharaan.