detektifspionase.com
Jumat, 24 Juli 2026 - 03:26 WIB

LSM GAN Sentil Kejaksaan: Jangan Biarkan Keadilan Mandek

Detektif Spionase | 22 Juli 2026 - 16:10 WIB
LSM GAN Sentil Kejaksaan: Jangan Biarkan Keadilan Mandek

JAMBI detektifspionase.com – Mandeknya penanganan perkara dugaan pengrusakan ruko di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, kembali memantik sorotan tajam terhadap kinerja institusi kejaksaan. Meski penyidik disebut telah melengkapi alat bukti dan gugatan praperadilan terlapor ditolak pengadilan, berkas perkara hingga kini belum juga dinyatakan lengkap (P21), sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai kepastian penegakan hukum.

Kekecewaan tersebut memuncak pada Selasa, 22 Juli 2026, ketika puluhan massa dari LSM Geliat Anak Negeri (GAN) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Massa menilai proses penanganan perkara berjalan lamban dan meminta Kejati Jambi segera mengambil langkah tegas terhadap Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

Kasus ini bermula dari dugaan perusakan gembok dan pengosongan paksa sebuah ruko di Desa Tangkit pada 6 Mei 2025. Terlapor berinisial F bersama sejumlah orang diduga melakukan pengosongan tanpa adanya penetapan eksekusi dari pengadilan. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan diproses dengan sangkaan Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP serta/atau Pasal 170 KUHP.

Menurut LSM GAN, perkara tersebut juga telah melewati uji praperadilan yang hasilnya memenangkan penyidik kepolisian. Namun hingga kini, berkas perkara belum juga dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

Perwakilan Kejati Jambi, Noly Wijaya, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan atensi terhadap perkara tersebut dan telah mengirimkan surat kepada Kejari Muaro Jambi pada 13 Juli 2026 agar segera menindaklanjuti penanganannya.

"Kami sudah meneruskan atensi Kejagung RI dan Kejati Jambi kepada Kejari Muaro Jambi. Karena perkara ini sudah menjadi atensi, kami berharap penyelesaiannya dapat memberikan keadilan bagi semua pihak," ujarnya di hadapan massa aksi.

Meski demikian, jawaban tersebut belum mampu meredam kekecewaan para demonstran. Mereka menilai Kejati Jambi belum memberikan penjelasan yang konkret terkait alasan berlarut-larutnya proses penelitian berkas perkara.

Kepala Bidang Investigasi LSM GAN, Fengki Efniza, menyatakan bahwa lambannya penanganan perkara justru mencederai rasa keadilan masyarakat dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

"Jangan sampai keadilan hukum luntur karena ulah oknum yang menghambat proses perkara. Kami meminta evaluasi terhadap Kejari Muaro Jambi beserta pihak-pihak yang diduga menghambat penegakan hukum," tegas Fengki.

LSM GAN juga menyatakan akan melanjutkan langkah hukum dan pengawasan dengan melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Agung RI apabila tidak ada perkembangan nyata dalam waktu dekat.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum dan akuntabilitas aparat penegak hukum. Masyarakat kini menunggu langkah konkret Kejaksaan untuk memberikan kejelasan atas perkara yang telah bergulir lebih dari satu tahun, sekaligus menjawab kritik bahwa proses penegakan hukum harus berjalan profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut.


Fitur komentar sedang dalam pemeliharaan.