detektifspionase.com
Selasa, 04 Agustus 2026 - 03:56 WIB

LSM GAN Pertanyakan P-19 Berulang, Kejagung Siapkan Surat ke Kejati Jambi

Detektif Spionase | 03 Agustus 2026 - 20:49 WIB
LSM GAN Pertanyakan P-19 Berulang, Kejagung Siapkan Surat ke Kejati Jambi

JAKARTA detektifspionase.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geliat Anak Bangsa (GAN) kembali mendatangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta, Senin (3/8/2026), untuk mempertanyakan kejelasan penanganan kasus dugaan tindak pidana perusakan ruko di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, yang hingga kini dinilai berlarut-larut tanpa kepastian hukum selama lebih dari satu tahun.

Kepala Bidang Investigasi LSM GAN, Fengki, mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum). Kedatangan tersebut bertujuan meminta penjelasan atas lambannya proses penanganan perkara yang masih menggantung di tingkat kejaksaan daerah.

Di PTSP Jampidum, berkas pengaduan diterima oleh petugas Doni Irawan. Ia menyampaikan bahwa laporan tersebut akan segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

"Terkait laporan Bapak, akan kami kabari dalam empat belas hari kerja atau secepatnya," ujar Doni saat menerima berkas pengaduan.

Selain menyampaikan laporan baru, LSM GAN juga menindaklanjuti pengaduan yang sebelumnya telah dilayangkan ke Jamwas RI pada 9 dan 24 Juli 2026. Berdasarkan hasil penelusuran petugas PTSP Pengawasan, Teti, laporan tersebut telah memasuki tahapan disposisi.

"Sudah kami lacak keberadaannya. Laporan Bapak per tanggal 28 Juli 2026 sudah berada di meja Inspektur I Jamwas RI," kata Teti.

Perkembangan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Inspektur I Jamwas RI, Harry. Dalam pertemuan dengan LSM GAN, Harry mempertanyakan alasan kejaksaan di daerah yang terus mengembalikan berkas perkara melalui petunjuk P-19 tanpa adanya kejelasan mengenai substansi perkara.

"Kenapa harus P-19? Seharusnya kalau sudah P-19, bidang teknis di sana harus memberikan kejelasan terkait perkara ini," tegas Harry.

Ia memastikan Kejaksaan Agung akan mengambil langkah lanjutan dengan berkoordinasi kepada bidang teknis, termasuk menyurati Kejaksaan Tinggi Jambi.

"Dalam waktu dekat akan kami teruskan ke bidang teknis atau menyurati Kejati Jambi terkait perkara ini. Kami juga akan meminta Kejati Jambi melakukan eksaminasi perkara agar ada kepastian dan keadilan hukum," ujarnya.

Menurut Harry, penanganan perkara tersebut semestinya tidak lagi mengalami hambatan. Pasalnya, aspek hukumnya telah diuji melalui praperadilan.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Snt, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak terlapor berinisial F. Dengan putusan tersebut, proses penyidikan dan penuntutan dinilai memiliki dasar hukum untuk tetap dilanjutkan.

"Seharusnya perkara ini tetap berjalan," tegas Harry.

LSM GAN berharap Kejaksaan Agung dapat mengawal langsung penanganan perkara tersebut agar berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Mereka juga meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan perkara di tingkat Kejaksaan Tinggi Jambi maupun Kejaksaan Negeri terkait, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan.

(Tim)


Fitur komentar sedang dalam pemeliharaan.