Uang Parkir Ratusan Juta \"Raib\", Kejari Jambi Terima Titipan Rp734 Juta dari Kasus Korupsi Angso Duo

Jambi detektifspionase.com _ Dugaan skandal korupsi pajak parkir kembali mencoreng wajah tata kelola keuangan daerah. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima uang titipan sebesar Rp734.040.000 dalam penyidikan perkara korupsi pajak parkir Pasar Angso Duo tahun 2023–2024. Uang rakyat yang seharusnya masuk ke kas negara, diduga "lenyap" di tangan pengelola parkir.
Penyerahan uang tersebut berlangsung pada Kamis (5/6/2025), pukul 13.30 WIB di Aula Kejari Jambi. Dalam unggahan resmi akun Instagram Kejari, terlihat Kepala Seksi Pidana Khusus, Soemarsono, S.H., M.H., menyerahkan uang titipan itu kepada Bendahara Penerima, Merry Agustin, A.Md.
Uang tersebut berasal dari hasil penyidikan terhadap PT. Eraguna Bumi Nusa, selaku pengelola parkir Pasar Angso Duo, yang diduga tidak menyetorkan pajak parkir selama dua tahun berturut-turut. Nilainya mencengangkan, mencapai lebih dari tiga per empat miliar rupiah.
Kejari Jambi menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan. Namun publik bertanya-tanya: mengapa pengawasan begitu longgar, hingga dana sebesar itu bisa 'menguap'? Apakah hanya ada satu pihak yang bermain? Siapa yang seharusnya ikut bertanggung jawab?
Di tengah sorotan tajam terhadap kinerja aparat penegak hukum, Kejari Jambi menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau. Warga berharap, ini bukan sekadar pengembalian uang titipan semata, melainkan awal dari bongkar-bongkaran praktik busuk di balik pengelolaan parkir daerah.
Penulis: Dap
Editor: Dap
Facebook Comments