MUARO JAMBI, DETEKTIF SPIONASE — Persoalan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi di Kabupaten Muaro Jambi kembali menjadi sorotan. Dugaan praktik jual beli titik pangkalan hingga mencapai Rp170 juta serta adanya agen yang disebut tidak melaporkan seluruh pangkalan dan lokasi penyalurannya mendapat perhatian serius.
Anggota DPR RI Syarif Fasha didesak untuk turun tangan mengawal persoalan tersebut. Ia diminta memastikan LPG 3 kg yang merupakan barang bersubsidi pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang berhak, bukan justru menjadi objek bisnis jual beli titik pangkalan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, terdapat dugaan jual beli titik pangkalan LPG 3 kg dengan nilai mencapai Rp170 juta per desa atau wilayah tertentu. Praktik tersebut disebut-sebut sebagai transaksi business to business (B2B), namun tetap perlu ditelusuri karena menyangkut distribusi barang bersubsidi.
Persoalan lain yang mencuat adalah dugaan adanya sejumlah PT agen LPG 3 kg yang belum melaporkan secara lengkap jumlah serta lokasi pangkalan yang berada di bawah jaringan distribusinya.
Keterangan tersebut mencuat dalam pembahasan bersama pihak terkait, termasuk Kabid yang didampingi Kepala Dinas Perindagkop Muaro Jambi, Ridwan.
Yang menjadi pertanyaan besar, apabila titik pangkalan memang diperjualbelikan dengan nilai ratusan juta rupiah, siapa yang mengawasi dan memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam distribusi LPG subsidi tersebut?
Masyarakat tentu berhak mendapatkan kejelasan. Sebab LPG 3 kg bukan komoditas biasa, melainkan barang yang mendapatkan subsidi pemerintah dan peruntukannya harus tepat sasaran.
Syarif Fasha diharapkan dapat mendorong pengawasan menyeluruh terhadap seluruh agen dan pangkalan LPG 3 kg di Muaro Jambi. Bila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran administrasi maupun ketentuan distribusi, agen atau pangkalan bermasalah harus diberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan pencabutan izin sesuai aturan yang berlaku.
Bukan hanya agen yang perlu diperiksa. Daftar seluruh PT agen, jumlah pangkalan, alamat pangkalan, serta mekanisme penetapan dan pengelolaan titik pangkalan juga perlu dibuka dan diverifikasi.
Jangan sampai subsidi yang seharusnya meringankan beban masyarakat justru berubah menjadi ladang transaksi dan keuntungan segelintir pihak.
Kini publik menunggu ketegasan Syarif Fasha: bila terbukti ada agen bermain dan melanggar aturan, apakah izin akan dicabut dan distribusinya dihentikan?