Oknum Polisi Diperiksa Bidpropam, Diduga Tak Profesional dalam Tugas Penanganan Kasus

 

‎Setelah dilakukan gelar perkara, oknum anggota Unit PPA Ditreskrimum Polda Jambi dinyatakan terbukti melanggar kode etik karena dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindakan tidak profesional terhadap istri salah satu tersangka.

‎Jambi, 21 Juni 2025 – Detektifspionase.com |

‎Seorang oknum anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi berinisial IS, resmi dilaporkan ke Bidpropam oleh seorang perempuan bernama DS (33), warga Kampung Tengah, Kec. Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Jambi.

‎Laporan tersebut teregister dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/11/VI/2025/Yanduan, yang diterima oleh IPDA Azhari pada tanggal 2 Mei 2025.

‎Dalam laporan itu, terungkap bahwa terlapor diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas, dengan meminta sejumlah uang serta membujuk pelapor untuk menikah siri, dengan janji dapat membantu proses pengeluaran mobil milik suami pelapor yang sedang tersangkut kasus pidana.

‎Bukti-bukti berupa rekaman suara dan pesan WhatsApp yang menunjukkan ajakan serta tawaran tidak pantas dari terlapor juga telah diserahkan sebagai bagian dari alat bukti.

‎Setelah dilakukan gelar perkara internal, terbukti bahwa terlapor melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Selanjutnya, berkas perkara dilimpahkan ke Subbidwabprof Bidpropam Polda Jambi untuk dilakukan audit investigasi dan akan segera diproses dalam sidang etik.

‎Masyarakat berharap, kasus seperti ini bisa menjadi pelajaran bagi anggota kepolisian lain agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan tidak menyalahgunakan kewenangan yang diberikan negara.

‎(****)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.