Masyarakat Desak Kasus Korupsi PJU Rp2,7 Miliar di Kerinci Dituntaskan, Dewan dan Sekwan Diminta Jadi Tersangka

Kerinci, detektifspionase.com – Masyarakat Kabupaten Kerinci berharap kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Lampu Jalan Utama (PJU) Dinas Perhubungan tahun 2023 senilai Rp2,7 miliar benar-benar dituntaskan hingga ke akar-akarnya.
Kejaksaan diminta serius menindaklanjuti perkara yang bersumber dari pokok pikiran (Pokir) dewan tersebut. Mereka menegaskan, penetapan tersangka jangan hanya berhenti pada 10 orang yang sudah ditetapkan, melainkan juga menyentuh anggota dewan, Sekwan, serta konsultan.
“Kasus PJU ini harus dituntaskan. Biar jelas siapa sebenarnya otak di balik korupsi lampu jalan untuk masyarakat,” tegas Toni DPT, Kamis (25/9/2025).
Masyarakat juga mengapresiasi langkah penyidik yang telah melakukan penggeledahan rumah dua tersangka beberapa waktu lalu. Namun, mereka mengingatkan agar penggeledahan itu tidak hanya bersifat seremonial. “Kita berharap Kejaksaan benar-benar serius menangani perkara proyek PJU ini,” tambahnya.
Menurut Toni, proyek PJU yang bersumber dari APBD Kerinci dengan pagu Rp5,5 miliar itu sejak awal sudah terindikasi adanya pemufakatan jahat. Dugaan tersebut muncul mulai dari tahap pengajuan anggaran, pengesahan hingga pelaksanaan di lapangan.
“Jelas, 13 anggota dewan dan konsultan ikut terlibat. Sebab proyek PJU ini murni Pokir dewan,” tegasnya.
Seperti diketahui, bukan hanya di Kerinci, mahasiswa dan aktivis juga menggelar aksi unjuk rasa di Kejati Jambi. Mereka menuntut agar penanganan kasus diambil alih Kejati Jambi, karena menilai penyidik di daerah tebang pilih dalam menetapkan tersangka, bahkan diduga ada intervensi.
Selain itu, gabungan aktivis anti-korupsi juga telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung di Jakarta. Dalam laporannya, mereka meminta Kejagung mengusut tuntas keterlibatan 13 anggota dewan dalam pusaran kasus PJU.
Belakangan, sejumlah anggota dewan dan Sekwan diketahui telah mengembalikan fee proyek kepada istri kontraktor yang kini ditahan di Rutan Klas IIB Sungai Penuh. Adapun rincian pengembalian fee tersebut antara lain:
1. AM, Rp7 juta kepada adik tersangka.
2. PN, Rp60 juta kepada ER (istri NE).
3. BE, Rp50 juta kepada istri J.
4. ED, Rp50 juta kepada istri J.
5. JE, Rp10 juta kepada istri J.
6. Sekwan JA, Rp50 juta kepada ER.
“Dengan adanya pengembalian fee ini berarti secara tidak langsung mereka sudah mengakui. Tapi yang jadi pertanyaan, kenapa Kejaksaan Negeri Sungai Penuh belum juga menetapkan keenam orang ini sebagai tersangka?” ujar Edo, salah seorang penggiat anti-korupsi.
Hingga kini, penyidik baru menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus korupsi PJU tersebut, termasuk mantan Kadishub Kerinci HC, Kabid Lalu Lintas, ASN ULP Kabupaten Kerinci, serta pihak kontraktor.
Penulis: Ds
Editor: Dap
Facebook Comments