JAKARTA detektifspionase.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Geliat Anak Negeri (LSM GAN) resmi melaporkan dugaan mandeknya penanganan perkara perusakan ruko di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI.
Laporan pengaduan masyarakat tersebut disampaikan sebagai bentuk permintaan agar Kejaksaan Agung melakukan pengawasan dan peninjauan terhadap proses penanganan perkara yang dinilai belum menunjukkan kejelasan hukum meski telah berlangsung lebih dari satu tahun.
Kepala Bidang Investigasi LSM GAN, Fengki Efniza, menyampaikan pihaknya meminta JAMWAS mengevaluasi penanganan perkara tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam proses penanganannya.
Menurut Fengki, kasus itu bermula pada 6 Mei 2025 ketika seorang pria berinisial F bersama sejumlah orang diduga melakukan pengosongan paksa sebuah ruko di Desa Tangkit dengan cara merusak gembok tanpa adanya penetapan atau perintah eksekusi dari pengadilan.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. LSM GAN menilai dugaan perbuatan itu memenuhi unsur tindak pidana, di antaranya Pasal 406 KUHP tentang perusakan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana.
Fengki juga menyebut terlapor sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim. Menurutnya, putusan tersebut semestinya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melanjutkan proses perkara.
"Kami berharap JAMWAS melakukan pemeriksaan secara objektif sehingga penanganan perkara ini memperoleh kepastian hukum," ujar Fengki.
Laporan tersebut diterima oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) JAMWAS Kejaksaan Agung RI pada Kamis (9/7/2026). Petugas PTSP, Teti, menyampaikan bahwa laporan akan dipelajari dan pelapor akan memperoleh informasi perkembangan penanganannya dalam waktu sekitar tujuh hari kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Jambi maupun Kejaksaan Negeri Muaro Jambi terkait substansi laporan yang disampaikan LSM GAN tersebut. Media ini akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.