JAKARTA detektifspionase.com – Penanganan perkara dugaan perusakan gembok ruko di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, menjadi sorotan setelah lebih dari setahun belum memperoleh kepastian penyelesaian. Lembaga Swadaya Masyarakat Geliat Anak Negeri (LSM GAN) pun mendatangi Kejaksaan Agung RI, Senin (12/10/2026), untuk mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) mengusut dugaan intervensi dalam penanganan perkara tersebut.
Aksi demonstrasi itu disertai penyampaian laporan pengaduan yang menyoroti proses penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
Kepala Bidang Investigasi LSM GAN, Fengki Efniza, mengatakan pihaknya meminta JAMWAS melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk menelusuri alasan berkas perkara berulang kali dikembalikan kepada penyidik dan hingga kini disebut masih berstatus P-19.
“Sudah lebih dari satu tahun, tetapi kepastian penyelesaian perkara ini belum terlihat. Kami meminta JAMWAS RI memeriksa secara menyeluruh apa yang sebenarnya terjadi dalam proses penanganannya,” ujar Fengki.
Dalam laporan tersebut, LSM GAN menyampaikan dugaan adanya intervensi terhadap jaksa peneliti serta kemungkinan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara. Sejumlah nama pejabat kejaksaan turut disebut dalam pengaduan, di antaranya Kamin, yang menurut LSM GAN menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Jambi, Karya Graham Hutagoal dari Kejari Muaro Jambi, serta Asisten Pidana Umum Kejati Jambi, Ikhwanul Ridwan Saragih.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang. Penyebutan nama dalam laporan pengaduan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau keterlibatan pihak yang bersangkutan.
LSM GAN menilai pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah berulangnya pengembalian berkas memang didasarkan pada kekurangan persyaratan hukum dan alat bukti, atau terdapat persoalan lain yang perlu ditindaklanjuti oleh pengawas internal kejaksaan.
Selain mendesak pemeriksaan dugaan intervensi, LSM GAN meminta kejelasan mengenai perkembangan perkara serta keterbukaan informasi terkait Surat Jampidum RI Nomor B-5991/E.1/EK/09/2026, sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam aksi tersebut, perwakilan LSM GAN juga menyerahkan surat melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejagung RI. Perwakilan Humas dan Hukum bernama Bambang, sebagaimana dikutip oleh LSM GAN, menyatakan tuntutan demonstran akan diteruskan kepada pihak terkait.
Sementara itu, petugas bernama Ayu menjelaskan bahwa surat yang diterima akan diproses melalui mekanisme disposisi dan sistem persuratan internal sebelum diteruskan ke unit terkait.
Penerimaan administratif tersebut belum berarti seluruh tuntutan telah disetujui ataupun dugaan yang dilaporkan terbukti. Substansi pengaduan tetap membutuhkan penelaahan dan tindak lanjut dari instansi yang berwenang.
Fengki menegaskan, pihaknya berharap JAMWAS RI segera menelusuri persoalan tersebut secara objektif dan profesional. Jika ditemukan bukti yang cukup mengenai pelanggaran prosedur atau kode perilaku jaksa, ia meminta agar tindakan sesuai ketentuan dilakukan.
Bagi LSM GAN, perkara ini bukan sekadar persoalan status berkas, melainkan juga menyangkut transparansi, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Kini, tindak lanjut JAMWAS RI menjadi hal yang dinantikan. Pemeriksaan yang objektif diharapkan dapat menjelaskan alasan berkas perkara belum dinyatakan lengkap sekaligus memastikan apakah dugaan intervensi yang dilaporkan memiliki dasar yang dapat dibuktikan.
LSM GAN menyatakan akan terus mengawal pengaduan tersebut hingga memperoleh kejelasan. Sementara itu, penanganan perkara tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti, prosedur hukum, dan prinsip independensi penegakan hukum. ***