Kuasa Hukum ChannelBerita24.Com Minta Majelis Hadirkan Dirut Bank Jambi Dipersidangan

Jambi detektifspionase.com – Sidang ajudikasi lanjutan sengketa informasi publik yang berlangsung di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Jambi, Jum'at 31 Oktober 2025 antara ChannelBerita24.Com (Pemohon) melawan Dirut Bank Jambi (Termohon) semakiin seru.

 

Selama proses sidang dengan agenda pembuktian yang menyoroti soal standar operasional prosedur (SOP) surat menyurat yang ada di Bank Jambi terjadi perdebatan antara pemohon da termohon. 

 

Termohon yang diwakili oleh legal Bank Jambi bersikukuh mengatakan bahwa surat pemohon belum sampai ke Dirut sehingga hal ini dijadikan alasan kenapa belum membalas surat pemohon.    

 

“Surat pemohon belum naik ke Dirut sehingga belum bisa menjawab pertanyaan pemohon,” ujar salah seorang legal Bank Jambi saat memeberikan penjelasan kepada majelis dalam persidangan. 

 

Saat ditanya majelis dimana posisi surat tersebut saat ini, dijawab jika surat tersebut masih di bagian registrasi. 

 

Penjelasan legal Bank Jambi ini menimbulkan tanda tanya bagi pemohon mengenai berapa lama standar waktu yang ada di Bank Jambi sejak diterima hingga diberikan kepada penerima. 

 

“Sangat tidak masuk akal jika surat kami masih di bagian registrasi karena waktunya sudah cukup lama sejak kami memasukkan surat pertama pada tanggal 7 Agustus 2025 hingga surat keberatan kami masukkan tanggal 26 agustus 2025,” ungkap Zainuddin (Pemred CB24.Com).  

 

Namun penjelasan legal Bank yang menyatakan bahwa surat pemohon masih di bagian registrasi justru menjadi kontroversi dengan keluarnya surat kuasa dari Dirut Bank Jambi, Khairul Suhairi yang memberikan kuasa kepada kepada Ihsan Hasibuan, SH, MH, Rudy Setiawan, SH, MH dan Vandra Iswenanda, SH untuk menghadiri sidang penyelesaian sengketa informasi di kantor Komisi Informasi Provinsi Jambi terkait pengelolaan dana CSR. 

 

“Bagaimana mungkin Dirut belum menerima surat kami sementara dia mengeluarkan surat kuasa untuk mewakili dia dalam persidangan yang tidak dia ketahui persoalannya. Siapa yang berbohong disini, “ ujar Zainuddin.  

 

Kontradiksi antara pengakuan legal yang menyebutkan surat pemohon belum diterima Dirut Bank Jambi membuat kuasa hukum Pemohon, Kemas Muhamad Sholihin, SH meminta kepada ketua majelis persidangan untuk mengadirkan Dirut Bank Jambi dalam sidang berikutnya.

 

“Kami minta Dirut Bank jambi dihadirkan dalam persidangan nanti agar semuanya menjadi jelas dan tidak saling lempar tanggungajwab antar bagian di Bank Jambi,” ujar Kemas Sholihin. 

Selain menyoroti soal SOP surat menyurat di Bank Jambi, Sholihin juga menyoroti mengenai ketidakterbukaan manajemen Bank Jambi mengenai pengelolaan dana CSR yang ada di Bank Jambi. 

 

“Selaku badan publik yang mengelola dana publik, Bank Jambi mestinya dapat menjadi contoh sebagai lembaga keuangan daerah dalam hal pengelolaan dana publik. Masyarakat berhak tahu kemana dana CSR itu diberikan karena itu adalah dana publik,” tukasnya. 

 

Untuk diketahui, ChannelBerita24.ocm melayangkan surat permohonan informasi kepada Dirut bank Jambi pada tanggal 7 Agustus 2025 lalu terkait adanya informasi dugaan penyimpangan penerima dana CSR Bank Jambi. 

 

Namun setelah dtunggu selama 10hari kerja sebagaimana ketentuan dalam UU No, 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi pulik, pihak Bank Jambi tidak juga memberikan jawaban hingga pemohon memasukkan surat keberatan pada tanggal 26 Agustus 2025 atas tidak ditanggapinya surat permohonan informasi.

 

Berdasarkan ketentuan UU KIP, termohon diberi waktu selama 30 hari untuk menanggapi surat keberatan yang diajukan pemohon (CB24.Com), namun hingga batas waktu yang diberikan berakhir termohon tidak juga memberikan jawaban hingga pemohon memasukkan surat permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Jmabi pada tanggal 13 Oktober 2025.

 

Apakah nantinya Bank Jambi akan membuka informasi mengenai data penerima dan CSR tersebut atau tetap bertahan untuk tidak membuka ke publik dengan alasan rahasia perbankan. Kita lihat saja perkembangan persidangan ini. (tim)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.