Kasus Dugaan Korupsi Proyek PJU Kerinci: Dari Pokir Dewan hingga Kerugian Negara Rp 2,7 Miliar

 

KERINCI detektifspionase.com – Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 terus menjadi sorotan. Proyek dengan nilai pagu lebih dari Rp 5,5 miliar itu kini menyeret sejumlah pejabat, kontraktor, hingga nama-nama anggota DPRD periode 2019–2024.

 

Awalnya, anggaran PJU hanya sekitar Rp 460 juta untuk tiga titik lampu jalan. Namun, dalam pembahasan di DPRD, anggaran itu melonjak drastis menjadi Rp 2,5 miliar atau naik sekitar 275 persen. Pada tahap kontrak, nilai proyek bahkan membengkak hingga Rp 5,4 miliar setelah dihitung konsultan perencana. Setelah dipotong pajak serta biaya konsultan, sisa dana mencapai Rp 4,4–4,5 miliar, yang kemudian dipecah menjadi 41 paket dan dilaksanakan melalui penunjukan langsung (PL).

 

Pekerjaan tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Kerinci. Dalam praktiknya, kontraktor menerima pembayaran 80 persen dengan masa pemeliharaan 100 persen berdasarkan laporan konsultan pengawas. Namun, hasil audit BPK Perwakilan Jambi menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar akibat proyek yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

 

Proses hukum pun berjalan. Setelah audit keluar, penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perhubungan Kerinci pada 24 Februari 2025 dan menyita sejumlah dokumen penting. Tidak berhenti di situ, penggeledahan juga dilakukan di rumah dua tersangka, HEPI dan Reki. Dari sana, penyidik menemukan serta menyita barang bukti berupa kendaraan, dokumen ATM, dan buku tabungan yang diduga terkait tindak pidana korupsi PJU.

 

Penyidikan semakin mengerucut. Pada 3 Juli 2025, Kejari Sungai Penuh menetapkan beberapa orang tersangka, yakni Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci HC (PPK), NE Kabid Lalu Lintas (PPTK), serta sejumlah direktur perusahaan rekanan: F dari PT WTM, G dari CV BS, J dari CV AK, AN dari CV TAP, dan SM dari CV GAJ.

 

Diduga, HC melakukan split order dengan memecah proyek menjadi 41 paket agar terhindar dari lelang terbuka, serta menunjuk langsung kontraktor pelaksana. Temuan di lapangan menguatkan dugaan adanya penyimpangan spesifikasi teknis pekerjaan.

 

Kerugian negara tercatat sebesar Rp 2.721.591.509,61. Penyidikan kembali menambah daftar tersangka pada 5 Agustus 2025, yakni YAM, ASN Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kerinci, yang diduga ditunjuk langsung oleh HC untuk melancarkan pengadaan.

 

Kasus yang menghebohkan Kerinci dan Sungai Penuh ini juga menyeret dugaan keterlibatan 13 anggota DPRD periode 2019–2024 serta Sekretaris Dewan. Anehnya, konsultan pengawas proyek, Andri Kurniawan, hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. DS

 

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.