detektifspionase.com
Kamis, 21 Mei 2026 - 22:45 WIB

Kapolsek Jambi Timur Ungkap Penipuan Modus “Emas Layang”, Dua Pelaku Ditangkap

Detektif Spionase | 21 Mei 2026 - 08:45 WIB
Kapolsek Jambi Timur Ungkap Penipuan Modus “Emas Layang”, Dua Pelaku Ditangkap

Kota Jambi detektifspionase.com – Deddy Wardana Gaos mengungkap kasus penipuan bermodus “emas layang” atau penemuan emas palsu di pinggir jalan yang meresahkan warga. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial RD (41) dan RK (30) berhasil diamankan jajaran Polsek Jambi Timur.

Kasus ini bermula pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Raden Fatah RT 05, Kelurahan Sijinjang, Kecamatan Jambi Timur. Korban bernama Muhammad Radit Riski Pariyan (21) saat itu dihentikan oleh dua orang tak dikenal ketika sedang mengendarai sepeda motor.

Kapolsek Jambi Timur AKP Deddy Wardana Gaos menjelaskan, salah satu pelaku berpura-pura bertanya kepada korban apakah ada kehilangan uang atau emas. Selanjutnya pelaku memperlihatkan sebuah kalung emas dan meminta korban membantu mencari pemiliknya.

“Korban kemudian diajak berkeliling dan pelaku menawarkan agar kalung tersebut dijual lalu hasilnya dibagi bertiga,” ujar Kapolsek saat rilis kasus, Selasa (12/5/2026).

Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp3.150.000 serta KTP sebagai jaminan, karena pelaku berdalih akan mengambil uang tambahan di rumah. Setelah menunggu lebih dari satu jam, korban akhirnya menyadari kalung yang diterimanya hanyalah emas imitasi.

Korban kemudian melapor ke Polsek Jambi Timur pada 23 April 2026 dengan nomor laporan LP/B/23/IV/2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jambi Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rudi melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah bengkel di kawasan Kecamatan Danau Sipin. Kedua tersangka akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penipuan dibagi dua dan digunakan untuk bermain judi online serta membeli narkoba. Salah satu tersangka, RD, diketahui merupakan residivis kasus penipuan dan sudah dua kali menjalani hukuman.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu kalung emas imitasi, satu lembar nota palsu, dan dua helm yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V.

Kapolsek Jambi Timur menyebut kedua pelaku diduga merupakan spesialis penipuan lintas provinsi Sumatera. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mencari kemungkinan adanya korban lain serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.


Fitur komentar sedang dalam pemeliharaan.