Inspektorat Kota Jambi Diduga Lecehkan Hak Publik Soal Dana BOS, Aktivis dan Komisi Informasi Bereaksi Keras

Kota Jambi detektifspionase.com – Pernyataan pihak Inspektorat Kota Jambi yang menyebut publik tidak punya hak untuk mengetahui pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menuai kecaman keras dari aktivis keterbukaan informasi.
Aktivis Keterbukaan Informasi, Zainuddin, SE, Med, menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap hak masyarakat dan jurnalis dalam mengakses informasi publik.
Hal ini mencuat setelah beredarnya foto percakapan WhatsApp antara Kepala Sekolah SMPN 6 Kota Jambi dengan seorang wartawan, terkait adanya surat permintaan informasi dari media online SuaraJambi.com mengenai dugaan penyimpangan dana BOS. Alih-alih menjawab surat resmi media, pihak sekolah justru meminta arahan dari Inspektorat Kota Jambi. Namun, hasil koordinasi itu justru memunculkan statement yang kontroversial: publik dianggap tidak punya hak menanyakan soal dana BOS.
Padahal, jelas diatur dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 4 ayat 1, setiap orang berhak memperoleh informasi publik. Bahkan pada ayat 2 dan 3 ditegaskan, publik berhak melihat, menghadiri, mendapatkan salinan, hingga menyebarluaskan informasi dari badan publik.
“Pernyataan pihak Inspektorat Kota Jambi itu sangat memalukan. Sebagai pejabat publik mereka seharusnya paham undang-undang, bukan justru melecehkan hak publik. Reformasi 1998 lahir salah satunya karena tuntutan keterbukaan informasi,” tegas Zainuddin.
Ia pun meminta Walikota Jambi, Dr. Maulana, segera mengevaluasi bahkan bila perlu mengganti pejabat yang tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi yang selama ini digaungkan Pemkot Jambi.
Kritik serupa juga datang dari Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi. Saat ditemui di Kantor KI Provinsi Jambi, 10 September 2025, ia menyayangkan sikap Inspektorat Kota Jambi yang justru mempersempit ruang keterbukaan informasi.
“Mestinya Inspektorat memberi pemahaman kepada sekolah bahwa masyarakat berhak tahu apa saja kegiatan badan publik. Apalagi yang meminta informasi adalah wartawan,” ujarnya.
Taufiq menambahkan, Pemkot Jambi selama tiga tahun berturut-turut mendapat predikat badan publik paling informatif dari Komisi Informasi. Namun dengan kejadian ini, citra tersebut berbanding terbalik dengan realitas di lapangan.
> “Jika pernyataan ini benar, tentu mencederai prestasi yang selama ini diraih Pemkot Jambi,” pungkasnya.
Kasus ini diharapkan menjadi alarm bagi Walikota Jambi dan seluruh badan publik agar memahami kembali roh UU Keterbukaan Informasi Publik—sebuah agenda reformasi yang tidak bisa ditawar.
Penulis: Dp
Editor: Dp
Facebook Comments