Dugaan Pungli di SMA Negeri 2 Sungai Penuh: Wali Murid Menjerit, Aktivis Desak DPRD Panggil Dinas Pendidikan

 

 

 

 

 

Sungai Penuh detektifspionase.com— Tahun ajaran baru 2025/2026 baru saja dimulai, namun sudah menyisakan keresahan di kalangan orang tua siswa SMA Negeri 2 Sungai Penuh. Sejumlah wali murid mengaku terbebani dengan berbagai kewajiban pembayaran yang dianggap tidak masuk akal dan melanggar aturan.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, siswa baru diwajibkan membeli 15 buku Lembar Kerja Siswa (LKS) senilai Rp210.000. Selain itu, terdapat pungutan uang komite sebesar Rp280.000 dan kewajiban pembelian seragam sekolah (batik, olahraga, muslim) yang jika ditotal mencapai Rp795.000.

 

Mirisnya, pengadaan LKS disebut-sebut dikoordinir oleh pihak luar bernama Yudistira Salman yang tidak memiliki keterkaitan resmi dengan struktur sekolah maupun Dinas Pendidikan.

 

Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya.

 

 “Kami ini orang kecil. Untuk sekolahkan anak saja harus cari uang hampir 800 ribu. Katanya sekolah negeri, tapi kok serasa swasta. Seharusnya pemerintah meringankan, bukan menambah beban.”

 

Tak hanya orang tua murid, aktivis sosial Darma Samsuri turut bersuara lantang. Ia mendesak DPRD Kota Sungai Penuh dan DPRD Provinsi Jambi segera memanggil Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan pihak sekolah untuk dimintai pertanggungjawaban.

 

“Ini indikasi pungli terselubung, dengan modus LKS dan komite. Sudah ada aturan yang dilanggar. Sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan semacam ini,” tegasnya.

 

Darma merujuk pada sejumlah regulasi:

 

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 10 ayat (1): Komite dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik.

 

Permendikbud No. 2 Tahun 2008 tentang Buku, Pasal 11 ayat (1): Sekolah dilarang menjual buku pelajaran, termasuk LKS.

 

PP No. 17 Tahun 2010: Sekolah negeri penerima dana BOS dilarang mewajibkan siswa membeli seragam atau buku dari sekolah.

 

 

Polemik ini diharapkan menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Jika terbukti ada pelanggaran dan keterlibatan pihak luar, maka evaluasi dan penindakan hukum harus segera dilakukan.

 

 “Pendidikan adalah hak anak bangsa, bukan ladang bisnis yang membebani rakyat kecil,” tutup Darma Samsuri.

 

 

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMA Negeri 2 Sungai Penuh belum memberikan keterangan resmi. Tim redaksi masih berupaya menghubungi kepala sekolah dan pihak terkait lainnya untuk klarifikasi lebih lanjut.

Penulis: HW

Editor: Dap

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.