Jambi, detektifspionase.com – Kasus penipuan dengan modus kerja sama proyek rumah sakit kembali mencuat di Kota Jambi. Dua warga, masing-masing berinisial R dan A, menjadi korban tipu daya seorang pria berinisial RN, yang disebut-sebut sebagai suami dari pemilik salah satu Klinik Novy Ana di Jl. Sultan Hasanuddin, Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan.
Kasus ini bermula dari peran Rj, yang diduga sebagai pintu masuk sekaligus otak awal perkenalan antara pelaku dengan para korban. Melalui Rj, RN dikenalkan kepada R dan A dengan iming-iming proyek pengadaan di rumah sakit ternama. RN meyakinkan keduanya bahwa ia memiliki akses kerja sama dengan RS Teresia dan RS Bhayangkara Jambi.
Dengan alasan agar pekerjaan tahun 2025 berjalan lancar, korban diminta menyetor sejumlah uang. Setoran pertama senilai Rp43 juta disebut-sebut untuk membayar "karumkit" (kepala rumah sakit) sebagai jaminan kelancaran proyek. R bahkan diminta melakukan transfer secara harian dengan iming-iming laporan belanja yang dikirim RN. Namun, belakangan diketahui bahwa seluruh dokumen dan bukti belanja hanyalah rekayasa.
Pada Januari 2025, R mulai curiga karena pencairan dana proyek tak kunjung terealisasi. Ia menghentikan transfer pada 7 Januari dan menuntut pengembalian modal. Sementara A mengalami pola yang sama: dijanjikan proyek, namun tidak ada realisasi.
Puncaknya, pada April 2025, R menceritakan pengalamannya kepada A. Ternyata, keduanya sama-sama menjadi korban dengan kerugian besar. Total kerugian mencapai lebih dari Rp371 juta, dengan rincian Rp191 juta dari R dan Rp180 juta dari A.
Hasil penelusuran korban mengungkap fakta mengejutkan. Dokumen kontrak kerja sama yang ditunjukkan RN ternyata palsu. RS Teresia menegaskan kontrak dengan klinik terkait hanya berlaku hingga 2023 dan tidak ada perpanjangan untuk 2024–2025. Begitu pula pihak RS Bhayangkara, yang memastikan SPK proyek hingga Desember 2025 tidak pernah ada.
Modus pelaku dinilai sangat terencana, mulai dari menjual nama baik rumah sakit ternama hingga menyebut pembayaran "karumkit" untuk membuat proyek fiktif itu terlihat nyata. Alhasil, nama baik sejumlah institusi kesehatan di Jambi ikut tercoreng.
Saat ini, kasus yang menimpa R sudah masuk ranah hukum. Aparat kepolisian disebut telah memanggil RN dan saksi Rj untuk dimintai keterangan. Sementara A tengah menyiapkan laporan resmi agar kasusnya juga diproses hukum.
Atas perbuatannya, RN terancam dijerat pasal penipuan sesuai KUHP dengan ancaman pidana penjara. Sementara Rj, yang menjadi penghubung sekaligus diduga mengetahui skenario sejak awal, diminta ikut bertanggung jawab dalam perkara yang merugikan dua warga Jambi tersebut.
Penulis: Rd
Editor: D
Facebook Comments