Diduga Dapat Ancaman Usai Unggah Keluhan Bau Kandang, Edi Tanjung Akan Tempuh Jalur Hukum

 

 

 

Kerinci detektifspionase.com – Sabtu 21 Juni 2025 Keluhan warga terkait polusi bau dari kandang ternak kembali mencuat, kali ini datang dari seorang warga bernama Edi Tanjung yang mengunggah keresahannya melalui akun Facebook pribadi bernama Edi Tt. Dalam unggahannya, Edi menyinggung bau busuk dari kotoran ternak yang dinilai sangat mengganggu kenyamanan lingkungan tempat tinggalnya.

 

"Maaf, mungkin hidung Anda sudah kebal, tapi hidung kami belum. Bau busuk dan amis dari kotoran serta kencing ternak Anda setiap hari semakin 'menyegarkan' udara sekitar," tulis Edi dalam unggahan yang kemudian menjadi viral.

 

Namun, niat Edi untuk menyuarakan kondisi lingkungan justru berujung ancaman. Salah satu anggota keluarga dari pihak yang merasa tersinggung, atas nama akun Facebook Qairin Hesti Nafiza membalas postingan tersebut dengan komentar bernada intimidatif:

 

"Berani Anda menjentik kakak saya, sumpah saya akan beri hancur anak beranak Anda. Saya sudah pernah tidur dalam penjara."

 

Merasa keselamatannya terancam, Edi Tanjung mengaku syok dan khawatir atas keselamatan keluarganya. Ia menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Polres Kerinci untuk diproses secara hukum.

 

“Saya sangat terkejut membaca komentar itu. Ini bukan hanya soal tersinggung, tapi sudah masuk pada ancaman serius. Saya dan keluarga sangat ketakutan,” ungkap Edi.

 

“Saya hanya menyampaikan keluhan secara terbuka dengan harapan ada kesadaran dan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan. Tapi justru dibalas dengan ancaman seperti itu. Saya tidak akan tinggal diam dan akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

 

Tindakan mengancam secara terbuka di media sosial dapat dijerat dengan pasal pidana. Pihak yang mengeluarkan komentar bernada ancaman bisa dikenakan:

 

Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

 

Pasal 29 jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, yang berbunyi:

 

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta."

 

Edi berharap laporan yang akan disampaikannya segera diproses agar peristiwa serupa tidak terjadi pada warga lain yang berani menyuarakan kondisi lingkungan secara terbuka.

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.