Dewan Disebut Pemilik Pokir Proyek PJU Rp 2,7 Miliar, Berikut Lokasi di Kabupaten Kerinci

 

Kerinci detektifspionase.com – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2019–2024 disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan tahun anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp 2,7 miliar.

 

Hingga kini, penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Namun, nama sejumlah dewan turut mencuat sebagai pemilik pokok pikiran (Pokir) proyek PJU tersebut.

 

Berdasarkan data daftar paket PJU Dishub Kerinci tahun 2023 yang diperoleh media ini, berikut nama anggota dewan beserta lokasi proyek yang diduga masuk dalam Pokir mereka:

 

1. Joni Efendi (PDIP)

 

Desa Senimpik – Mukai Hilir

 

Desa Plak Naneh

 

Desa Tanjung Genting – Simpang Tutup

 

 

 

2. Jumadi Armanto (NasDem)

 

Jalan Desa Koto Mudik – Koto Dus Baru

 

 

 

3. Erduan (Gerindra)

 

Jalan Desa Koto Lanang

 

Jalan Desa Kubang

 

 

 

4. Sahrial Thalib (PKS)

 

Jalan Desa Sungai Deras

 

Jalan Desa Sungai Medang

 

 

 

5. Arwiyanto (PKB)

 

Jalan Simpang SMA Tutung Bungkuk

 

Jalan Desa Siulak Tenang – SBH

 

Jalan Kelurahan ke Siulak Deras Mudik

 

Ruas Jalan Plak Naneh

 

Ruas Jalan Kabupaten Kerinci

 

 

 

6. Amrizal (Golkar)

 

Jalan Desa Telaga Biru

 

Ruas Jalan Utama/Desa Pulau Sangkar

 

Ruas Jalan Desa Pasar Siulak Gedang

 

 

 

 

Proyek PJU ini sebelumnya diusulkan secara murni oleh Dishub dengan nilai sekitar Rp 460 juta untuk tiga titik PJU. Namun, usulan tersebut ditolak. Sebagai gantinya, usulan DPRD senilai Rp 2,5 miliar disetujui. Saat masuk tahap kontrak, nilai proyek melonjak hingga Rp 5,4 miliar.

 

Setelah dipotong pajak dan biaya konsultan, dana tersisa hanya sekitar Rp 4,4–4,5 miliar. Informasi lain menyebutkan adanya pembagian fee sebesar 15% dari nilai proyek yang diduga mengalir ke sejumlah anggota DPRD.

 

Hal ini diperkuat dengan keterangan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, HC, saat ditemui di Rutan Klas IIB Sungai Penuh. Bahkan, beredar pula rekaman percakapan suara HC di media sosial yang menyebut keterlibatan dewan dalam kasus korupsi PJU ini.

 

Hingga berita ini diterbitkan, keenam anggota dewan yang disebut-sebut sebagai pemilik Pokir proyek PJU belum dapat dikonfirmasi.

 

 

 

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.