Borok PJU Kerinci Dibongkar ke Kejagung – 13 Legislator, Konsultan, hingga Sekwan Diseret dalam Dugaan Bancakan Proyek Rp 5,4 Miliar

Jakarta detektifspionase.com – Skandal proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Kerinci kian meledak. Tiga pihak—LSM Geransi, LSM Semut Merah, dan Advokat PERADAN—resmi melaporkan dugaan korupsi proyek bernilai Rp 5,4 miliar itu ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Agustus 2025.
Dalam laporan yang diterima redaksi, mereka menuding 13 anggota DPRD Kerinci periode 2019–2024, konsultan proyek, hingga Sekwan DPRD ikut bermain dalam bancakan anggaran. Skema dugaan kotor ini diyakini melibatkan manipulasi usulan anggaran, mark up, hingga pembagian fee ±15% kepada para wakil rakyat.
Modus Permainan:
Awalnya, Dinas Perhubungan hanya mengajukan Rp 460 juta untuk tiga titik PJU. Namun DPRD justru mendorong angka Rp 2,5 miliar, lalu saat kontrak meledak menjadi Rp 5,4 miliar. Setelah potongan pajak dan konsultan, tersisa sekitar Rp 4,5 miliar. Dari sinilah fee proyek diduga mengalir deras ke kantong oknum legislatif.
Pelapor menegaskan, dalih pengembalian dana dan framing seolah “hanya pelanggaran administrasi” adalah upaya busuk untuk melindungi para pemain. Mereka menegaskan kasus ini adalah korupsi murni, sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.
Nama yang Diseret:
Dalam laporan, disebutkan sederet nama: Ed (Gerindra), B E (Golkar), Y (PAN), I (Gerindra), Mukhsin Zk (PAN), JE (PDIP), AZ (Golkar), Arw (PKB), AS (PAN), JA (NasDem), NPP (PKS), ST (PKS), JA (Sekwan DPRD), hingga AK (konsultan perencanaan dan pengawasan).
Desakan ke Kejagung:
Pelapor meminta Kejagung segera:
Mengambil alih perkara dari Kejari Sungai Penuh yang dianggap tidak independen.
Memeriksa 13 legislator yang diduga kecipratan fee proyek.
Menelusuri aliran fee ±15% dan kolusi busuk antara DPRD, eksekutif, dan konsultan.
Menetapkan perkara ini sebagai tindak pidana korupsi tanpa kompromi.
Pernyataan keras pelapor:
“Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Bila Kejagung tak bertindak, ini akan jadi preseden buruk dan mempertebal budaya impunitas di Kerinci,” tegas perwakilan LSM Geransi, LSM Semut Merah, dan Advokat PERADAN.
Bukti Awal:
Salinan berita media online soal PJU Kerinci.
Rekaman keterangan tersangka Kadis Perhubungan HC.
Rekaman pengakuan pihak ketiga soal fee ±15%.
Rekaman suara salah satu terlapor, Am.
Hingga berita ini diturunkan, para pihak terlapor belum memberikan klarifikasi resmi. Publik kini menunggu langkah tegas Kejagung: benar-benar membongkar mafia anggaran Kerinci, atau justru membiarkan kasus ini jadi dagelan hukum.
Penulis: Dap
Editor: Dap
Facebook Comments