detektifspionase.com
Senin, 13 Juli 2026 - 00:16 WIB

LSM GAN Bongkar Dugaan Masuk Angin Kasus Perusakan Ruko, Komisi Kejaksaan RI Turun Tangan

Detektif Spionase | 12 Juli 2026 - 19:35 WIB
LSM GAN Bongkar Dugaan Masuk Angin Kasus Perusakan Ruko, Komisi Kejaksaan RI Turun Tangan

JAKARTA detektifspionase.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geliat Anak Negeri (GAN) resmi membawa dugaan mandeknya penanganan kasus perusakan ruko di Desa Tangkit, Kabupaten Muaro Jambi, ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Langkah ini ditempuh setelah perkara yang telah bergulir lebih dari satu tahun dinilai tidak kunjung memperoleh kepastian hukum di Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

Kepala Bidang Investigasi LSM GAN, Fengki Efniza, menilai lambannya penanganan perkara tersebut menimbulkan dugaan adanya unsur kesengajaan dalam menghambat proses hukum.

"Kami meminta Komisi Kejaksaan RI turun tangan dan memeriksa penanganan perkara ini. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum karena kasus yang sudah lebih dari setahun justru tidak kunjung tuntas," tegas Fengki saat menyerahkan laporan di Jakarta.

Kasus ini bermula dari dugaan pengosongan paksa sebuah ruko di Desa Tangkit pada 6 Mei 2025. Dalam peristiwa tersebut, terlapor berinisial F bersama sejumlah orang diduga membongkar gembok, mengeluarkan barang-barang milik penghuni, serta menguasai bangunan tanpa adanya penetapan eksekusi dari pengadilan.

Menurut LSM GAN, tindakan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan hukum dan yurisprudensi Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa pengosongan bangunan secara paksa tanpa putusan atau penetapan pengadilan merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Selain itu, perkara tersebut juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 170 KUHP terkait perusakan secara bersama-sama. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

LSM GAN juga menyoroti bahwa upaya praperadilan yang diajukan pihak terlapor telah ditolak pengadilan. Namun hingga kini, berkas perkara disebut belum juga memperoleh kepastian hukum di tingkat kejaksaan.

Atas dasar itu, LSM GAN mendesak Komisi Kejaksaan RI memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, guna meminta penjelasan terkait mandeknya proses penanganan perkara tersebut.

Laporan pengaduan masyarakat tersebut diterima secara resmi oleh Pusat Pelayanan Satu Pintu Terpadu (PSPT) Komisi Kejaksaan RI di Jakarta pada Kamis (9/7/2026). Pihak Komisi Kejaksaan menyatakan akan menelaah laporan tersebut untuk menilai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik maupun profesionalisme dalam penanganan perkara.

"Nanti akan kami kabari, paling lambat dalam 14 hari kerja," ujar Herman, petugas PSPT Komisi Kejaksaan RI, usai menerima berkas pengaduan. ****


Fitur komentar sedang dalam pemeliharaan.